83/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 96.064 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rio Fransisko Bin Agus Tomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perangtara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →