SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen96.064 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rio Fransisko Bin Agus Tomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perangtara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →