SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen127.176 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mursalim bin Beddu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →