83/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 127.176 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mursalim bin Beddu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →