SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Trk

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Trk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Trk
Panjang Dokumen78.315 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pebrianto Kurniawan als. Ketil Bin Subandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →