SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

847/PID.SUS/2025/PT PBR

Nomor847/PID.SUS/2025/PT PBR
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2025
PengadilanPT_PBR
Panjang Dokumen28.561 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri RenIgat Nomor 402/Pid.Sus/2025/PN Rgt, tanggal 25 November 2025 yang dimintakan banding tersebut, tentang pidana yang dijatiuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Febri Ardiansyah Alias Pebri Alias Ebeb Bin Maridon tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersala

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →