849/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 849/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 76.106 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I. Jumali dan Terdakwa II. Zulkifli Alias Ijul terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara bersama-sama memanen hasil perkebunan. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →