84/Pid.Sus/2022/PN Pbl
| Nomor | 84/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pbl |
| Panjang Dokumen | 72.107 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Umar Abdul Jabar Bin M Yunus terbukti melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →