84/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 84/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 95.048 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aldo Rahman Bin Basri terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I. Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →