SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

84/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor84/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen95.048 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aldo Rahman Bin Basri terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I. Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →