SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

84/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor84/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen142.454 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, dan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →