84/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 84/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 64.799 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JONO SYAPUTRA Alias JONO Bin RAHMAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat Yang Tanpa Hak Mejual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →