852/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 852/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 73.080 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supriady Alias Mamang terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →