SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

852/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor852/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen73.080 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supriady Alias Mamang terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →