854/Pid.B/2023/PN Kis
| Nomor | 854/Pid.B/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 41.899 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Heri Susanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →