858/Pid.B/2023/PN Kis
| Nomor | 858/Pid.B/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 58.307 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Syarfan Alias Hayan Alias Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →