SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

859/Pid.B/2023/PN Kis

Nomor859/Pid.B/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen52.858 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Imran Siahaan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →