SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

85/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor85/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen133.649 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Kirpito bin Warisno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →