SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

868/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor868/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen48.367 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedi Irawan Alias Parmen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menadah hasil usaha perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp. 1.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →