86/Pid.B/2023/PN Atb
| Nomor | 86/Pid.B/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 119.413 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I. MARSEL SIRILUS KORE dan Terdakwa II. n A GABRIEL MANEK KOBO bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan Penganiayaan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →