86/Pid.B/2023/PN Bko
| Nomor | 86/Pid.B/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 233.580 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Parjono Bin Wadin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif ke satu-primair, namun terbukti melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan surat palsu' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →