SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

86/Pid.B/2023/PN Bko

Nomor86/Pid.B/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen233.580 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Parjono Bin Wadin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif ke satu-primair, namun terbukti melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan surat palsu' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →