SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

86/Pid.B/2025/PN Tjt

Nomor86/Pid.B/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen72.691 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andika Mariana Putra Als Kompeng Bin Joni Muslim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →