SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor86/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen111.221 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Suprianto Als Supri Als Bapak Mugianti Bin Panidni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →