86/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 111.221 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suprianto Als Supri Als Bapak Mugianti Bin Panidni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →