86/Pid.Sus/2022/PN Krg
| Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Krg |
| Panjang Dokumen | 154.170 karakter |
Amar Putusan
Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa 1, 3, dan 4 dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Terdakwa 2 dihukum 3 tahun penjara.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →