SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor86/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pbg
Panjang Dokumen122.447 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dulatip Alias Bapa Opi Bin Sumanan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →