86/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 86/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 97.274 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ASMAR HARAHAP ALIAS IMSAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →