SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2025/PN Sbh

Nomor86/Pid.Sus/2025/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sbh
Panjang Dokumen97.274 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ASMAR HARAHAP ALIAS IMSAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →