872/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 872/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 58.849 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →