SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

872/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor872/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen58.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →