87/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 87/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 86.571 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Erwin Saputra Bin Ilyas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →