SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

87/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor87/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mdl
Panjang Dokumen108.234 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HERMANTO Alias MANTO Bin WARDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →