SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

87/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor87/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pbg
Panjang Dokumen83.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Cristian Dwi Hamdun Alias Andun Bin Mochamad Burhan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membeli hadiah untuk melakukan perbuatan cabul dengan Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →