SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.B/2023/PN Atb

Nomor88/Pid.B/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen84.031 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NOVARIUS HANI MORUK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →