88/Pid.B/2023/PN Tub
| Nomor | 88/Pid.B/2023/PN Tub |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tub |
| Panjang Dokumen | 58.366 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Khairunnas alias Nas bin Helmi Hamid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →