SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor88/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen63.146 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Ridhani Alias Umang Bin H. Karani Kurdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →