88/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amt |
| Panjang Dokumen | 63.146 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Ridhani Alias Umang Bin H. Karani Kurdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →