SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2022/PN Bla

Nomor88/Pid.Sus/2022/PN Bla
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen78.220 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Febriadi Bin Sunardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →