88/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 98.632 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →