SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor88/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen98.632 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →