88/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 85.907 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syafriandi Sitepu Alias Andi terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →