SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2023/PN Wsb

Nomor88/Pid.Sus/2023/PN Wsb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen129.390 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa 1 Heriyanto bin Tarun dan Terdakwa 2 Sunarto alias Ilung bin Basir Sukandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan percobaan penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 selama 1 tahun 2 bulan dan Terdakwa 2 selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →