88/Pid.Sus/2023/PN Wsb
| Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 129.390 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 Heriyanto bin Tarun dan Terdakwa 2 Sunarto alias Ilung bin Basir Sukandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan percobaan penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 selama 1 tahun 2 bulan dan Terdakwa 2 selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →