88/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 88/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 113.925 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Mhd. Sahwin Hsb dan Terdakwa II Robbil Hasibuan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →