SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2025/PN Skl

Nomor88/Pid.Sus/2025/PN Skl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Skl
Panjang Dokumen103.390 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Masrianto Alias Masri Bin Burhanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →