88/Pid.Sus/2025/PN Skl
| Nomor | 88/Pid.Sus/2025/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Skl |
| Panjang Dokumen | 103.390 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Masrianto Alias Masri Bin Burhanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →