SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

88/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor88/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen140.974 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →