899/Pid.B/2023/PN Btm
| Nomor | 899/Pid.B/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 52.649 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pornografi' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp250.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →