89/Pid.B/2022/PN Pbl
| Nomor | 89/Pid.B/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pbl |
| Panjang Dokumen | 77.010 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 Imam Syafii Bin Nawarki dan Terdakwa 2 Soni Setiawan Bin Dumo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →