SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

89/Pid.Sus/2021/PN Amr

Nomor89/Pid.Sus/2021/PN Amr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Amr
Panjang Dokumen84.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Gita Fitri Nurhamidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →