89/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 89/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 93.068 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Rinaldi Reza Rangkuti alias Aldi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →