SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

89/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor89/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mdl
Panjang Dokumen93.068 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Rinaldi Reza Rangkuti alias Aldi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →