8/PID.SUS/2026/PT BTN
| Nomor | 8/PID.SUS/2026/PT BTN |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_BTN |
| Panjang Dokumen | 32.743 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SADDAM HUSEIN LBS Alias SADDAM Bin HUBBAN LBS (Alm) terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →