SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

8/Pid.B/2023/PN Cag

Nomor8/Pid.B/2023/PN Cag
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Cag
Panjang Dokumen77.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Indra Irmawan Bin Alm. Tomo dan Terdakwa II Kasmiran Bin Alm. Tarmin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →