SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

8/Pid.B/2025/PN Bsk

Nomor8/Pid.B/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen255.365 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridho Wahidul Kudus Panggilan Ridho Bin Soedarman (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →