8/Pid.B/2025/PN Skl
| Nomor | 8/Pid.B/2025/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Skl |
| Panjang Dokumen | 293.620 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Jamali Bin Rumadi, Terdakwa II Junaidi Bin Nanak, dan Terdakwa III Agus Perio Putra Bin Alm Zulham Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →