8/Pid.B/2025/PN Tab
| Nomor | 8/Pid.B/2025/PN Tab |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tab |
| Panjang Dokumen | 77.580 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dwi Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan yang memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →