8/Pid.C/2026/PN Kgn
| Nomor | 8/Pid.C/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kgn |
| Panjang Dokumen | 21.809 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban dan dijatuhi pidana denda Rp200.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →