SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2023/PN Bnr

Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen148.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Shendy Restu Octariansyah Putra Bin Erry Roesdyantno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →