SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen64.450 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Etok Konpardidik Alias Alex Bin Singa Harja terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →