8/Pid.Sus/2026/PN Mtk
| Nomor | 8/Pid.Sus/2026/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 56.817 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Miftahul Munir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →