SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus/2026/PN Mtk

Nomor8/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen56.817 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Miftahul Munir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →