8/Pid.Sus/2026/PN Rkb
| Nomor | 8/Pid.Sus/2026/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Rkb |
| Panjang Dokumen | 125.569 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nizar Fakhri Bin (alm) H. Royani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →